Roadmap Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS
Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud yang berkaitan dengan kedudukan, tugas dan fungsi seluruh unit utama, mengamanatkan, bahwa tanggung jawab kegiatan pengumpulan pendataan yang tadinya dilaksanakan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), dialihkan menjadi tanggung jawab masing-masing unit utama, diantaranya adalah Ditjen PAUD DIKMAS. Hal itu diperjelas oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, bahwa sekretariat direktorat jenderal diberi kewenangan untuk melakukan pengumpulan data, sosialisasi formulir/instrumen pendataan DAPODIK, membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data, dan mengkoordinasikan pengumpulan semua data pokok
pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan direktorat jenderal masing-masing.
Dengan adanya instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Ditjen PAUD-DIKMAS memiliki tugas dan wewenang untuk mengumpulkan data pokok pendidikan yang ada di lingkungan Ditjen PAUD-DIKMAS. Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) PAUD-DIKMAS akan menampilkan seluruh data pokok dari semua jenis satuan PAUDNI yang antara lain meliputi:
(1)Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); (2) Pusat kegiatan belajar masyarakat;
(3) Lembaga kursus dan pelatihan; (4) Kelompok belajar; (5) Taman bacaan
Petunjuk Tekhnis atau Juknis Dapodik PAUD-Dikmas
Aplikasi DAPODIK DIKMAS digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan
analisis data dengan kriteria sebagai berikut.
a. Data lembaga DIKMAS yang meliputi PKBM, TBM dan Rumah Pintar yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga/Nomor Pengelolaan.
b. Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK DIKMAS) yang meliputi tutor, pengelola, penilik dan pamong belajar yang bertugas di lembaga yang sudah memiliki NILEM/Nomor Pengelolaan.
c. Peserta didik PKBM, TBM dan rumah pintar pada lembaga yang memiliki NILEM/Nomor Pengelolaan. Data referensi dalam DAPODIK DIKMAS meliputi sebagai berikut :
a. Data nomor lembaga (NILEM/Nomor Pengelolaan)
b. Data nomor peserta didik (NISN)
c. Data nomor pendidik (NUPTK/NIPTK)
d. Data kode wilayah
e. Data referensi terkait dengan lembaga, peserta didik dan pendidik.
Aplikasi DAPODIK-LKP
Aplikasi DAPODIK LKP digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan analisis
data dengan kriteria sebagai berikut. a. Data lembaga kursus dan pelatihan yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus.
Aplikasi DAPODIK-PAUD
Aplikasi DAPODIK PAUD digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan analisis data dengan kriteria sebagai berikut.
a. Data lembaga/satuan PAUD yang meliputi TK, KB, TPA dan SPS yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan pendidikan Nasional (NPSN).
b. Data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK PAUD) yang meliputi pendidik, guru pendamping, pengelola, pengasuh dan pengawas TK yang bertugas di lembaga/satuan PAUD yang sudah memiliki NPSN.
c. Data peserta didik PAUD pada lembaga/satuan PAUD yang memiliki NPSN yang selanjutnya akan diberikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Data referensi dalam DAPODIK PAUD meliputi sebagai berikut :
a. Data nomor lembaga (NPSN)
b. Data nomor peserta didik (NISN)
c. Data nomor pendidik (NUPTK/NIPTK)
d. Data kode wilayah
e. Data referensi terkait dengan lembaga, peserta didik dan pendidik
Sistem DAPODIK PAUD-DIKMAS memberikan harapan baru untuk diperolehnya kualitas data pendidikan yang lebih baik, terbentuknya integrasi dan konsistensi data pokok pendidikan. Slogan ‘satu nusa, satu bangsa, dan satu data” menjadi pendorong untuk terwujudnya kebijakan yang saling bersinergi dan terpadu antar unit yang satu dengan unit yang lain sehingga terbentuk efisiensi dalam pelaksanaanprogram kerja. Dengan terbentuknya DAPODIK, tidak ada alasan lagi untuk
melakukan pendataan lain di tingkat pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat selain dalam mekanisme pendataan pendidikan menengah. Dalam perjalanan pelaksanaannya, roadmap ini dapat disempurnakan untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan secara efisien dan efektif. Namun penyempurnaan tersebut harus tetap selaras dengan tujuan dari pendataan itu sendiri, yaitu pendataan satu wadah atau satu pintu yang melibatkan direktorat teknis dan unsur-unsur yangterkait lainnya.
Pelaksanaan pendataan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menghasilkan kinerja kementerian dan direktorat yang maksimal. Keberhasilan pendatan ini memerlukan komitmen dan tanggung jawab pimpinan dan seluruh jajarannnya. Namun demikian, proses pengumpulan data tingkat pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat ini tidak akan optimal apabila tidak didukung oleh para pihak yang terkait dengan sektor pendidikan, baik oleh dinas pendidikan di provinsi, kabupaten/ kota, satuan pendidikan, Pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan stake holder lainnya.
Semoga dengan disusunnya roadmap ini, perencanaan pengembangan sistem
DAPODIK PAUD-DIKMAS akan lebih terarah, akurat dan akuntabel. Selanjutnya dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di daerah untuk mewujudkan data pokok pendidikan yang berkualitas.
Kunjungi Link Resmi klik Data Pokok Pendidikan PAUDNI
Download Roadmap Dapodik Paud Dikmas
pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan direktorat jenderal masing-masing.
Dengan adanya instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Ditjen PAUD-DIKMAS memiliki tugas dan wewenang untuk mengumpulkan data pokok pendidikan yang ada di lingkungan Ditjen PAUD-DIKMAS. Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) PAUD-DIKMAS akan menampilkan seluruh data pokok dari semua jenis satuan PAUDNI yang antara lain meliputi:
(1)Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); (2) Pusat kegiatan belajar masyarakat;
(3) Lembaga kursus dan pelatihan; (4) Kelompok belajar; (5) Taman bacaan
Petunjuk Tekhnis atau Juknis Dapodik PAUD-Dikmas
Aplikasi DAPODIK DIKMAS digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan
analisis data dengan kriteria sebagai berikut.
a. Data lembaga DIKMAS yang meliputi PKBM, TBM dan Rumah Pintar yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga/Nomor Pengelolaan.
b. Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK DIKMAS) yang meliputi tutor, pengelola, penilik dan pamong belajar yang bertugas di lembaga yang sudah memiliki NILEM/Nomor Pengelolaan.
c. Peserta didik PKBM, TBM dan rumah pintar pada lembaga yang memiliki NILEM/Nomor Pengelolaan. Data referensi dalam DAPODIK DIKMAS meliputi sebagai berikut :
a. Data nomor lembaga (NILEM/Nomor Pengelolaan)
b. Data nomor peserta didik (NISN)
c. Data nomor pendidik (NUPTK/NIPTK)
d. Data kode wilayah
e. Data referensi terkait dengan lembaga, peserta didik dan pendidik.
Aplikasi DAPODIK-LKP
Aplikasi DAPODIK LKP digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan analisis
data dengan kriteria sebagai berikut. a. Data lembaga kursus dan pelatihan yang sudah memiliki Nomor Induk Lembaga Kursus.
Aplikasi DAPODIK-PAUD
Aplikasi DAPODIK PAUD digunakan untuk pengumpulan, pengolahan dan analisis data dengan kriteria sebagai berikut.
a. Data lembaga/satuan PAUD yang meliputi TK, KB, TPA dan SPS yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan pendidikan Nasional (NPSN).
b. Data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK PAUD) yang meliputi pendidik, guru pendamping, pengelola, pengasuh dan pengawas TK yang bertugas di lembaga/satuan PAUD yang sudah memiliki NPSN.
c. Data peserta didik PAUD pada lembaga/satuan PAUD yang memiliki NPSN yang selanjutnya akan diberikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Data referensi dalam DAPODIK PAUD meliputi sebagai berikut :
a. Data nomor lembaga (NPSN)
b. Data nomor peserta didik (NISN)
c. Data nomor pendidik (NUPTK/NIPTK)
d. Data kode wilayah
e. Data referensi terkait dengan lembaga, peserta didik dan pendidik
Sistem DAPODIK PAUD-DIKMAS memberikan harapan baru untuk diperolehnya kualitas data pendidikan yang lebih baik, terbentuknya integrasi dan konsistensi data pokok pendidikan. Slogan ‘satu nusa, satu bangsa, dan satu data” menjadi pendorong untuk terwujudnya kebijakan yang saling bersinergi dan terpadu antar unit yang satu dengan unit yang lain sehingga terbentuk efisiensi dalam pelaksanaanprogram kerja. Dengan terbentuknya DAPODIK, tidak ada alasan lagi untuk
melakukan pendataan lain di tingkat pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat selain dalam mekanisme pendataan pendidikan menengah. Dalam perjalanan pelaksanaannya, roadmap ini dapat disempurnakan untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan secara efisien dan efektif. Namun penyempurnaan tersebut harus tetap selaras dengan tujuan dari pendataan itu sendiri, yaitu pendataan satu wadah atau satu pintu yang melibatkan direktorat teknis dan unsur-unsur yangterkait lainnya.
Pelaksanaan pendataan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menghasilkan kinerja kementerian dan direktorat yang maksimal. Keberhasilan pendatan ini memerlukan komitmen dan tanggung jawab pimpinan dan seluruh jajarannnya. Namun demikian, proses pengumpulan data tingkat pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat ini tidak akan optimal apabila tidak didukung oleh para pihak yang terkait dengan sektor pendidikan, baik oleh dinas pendidikan di provinsi, kabupaten/ kota, satuan pendidikan, Pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan stake holder lainnya.
Semoga dengan disusunnya roadmap ini, perencanaan pengembangan sistem
DAPODIK PAUD-DIKMAS akan lebih terarah, akurat dan akuntabel. Selanjutnya dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di pusat maupun di daerah untuk mewujudkan data pokok pendidikan yang berkualitas.
Kunjungi Link Resmi klik Data Pokok Pendidikan PAUDNI
Download Roadmap Dapodik Paud Dikmas
Belum ada Komentar untuk " Roadmap Aplikasi Dapodik PAUD-DIKMAS"
Posting Komentar