Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik
Disampaikan dalam kegiatan rakor pendataan ujian Nasional (UN) provinsi Hotel menara Peninsula Jakarta, 20-22 November 2017 . Pusat data statistik pendidikan dan Kebudayaan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan tahun 2017.
Pengelolaan Dapodik.
- PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidik.
- Data Referensi sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 merupakan data yang verifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah , referensi data operasional dan referensi nomor identitas.
- Kualifikasi sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal.
- Referensi data wilayah sebagai mana telah dimaksud pada ayat 2 merupakan pengkodean yang mengatur kode wilayah dari tingkat provinsi,kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
- referensi data operasional sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan pengkodean yang mewakili semua nilai yang valid untuk mengisi atribut dapodik.
Pengelolaan Data Referensi
Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi
keabsahannya meliputi:
- Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;
- Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;
- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan.
- Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh PDSPK.
Silahkan lebih lengkapnya bisa donwload di link dibawah ini :
Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik"
Posting Komentar