Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik

Disampaikan dalam kegiatan rakor pendataan ujian Nasional (UN) provinsi Hotel menara Peninsula Jakarta, 20-22  November 2017 . Pusat data statistik pendidikan dan Kebudayaan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan tahun 2017.

Pengelolaan Dapodik.

  1. PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidik.
  2. Data Referensi sebagai mana yang dimaksud pada ayat 1 merupakan data yang verifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah , referensi data operasional dan referensi nomor identitas.
  3. Kualifikasi sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib  memenuhi persyaratan identitas tunggal.
  4. Referensi data wilayah sebagai mana telah dimaksud pada ayat 2 merupakan pengkodean yang mengatur kode wilayah dari tingkat provinsi,kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
  5. referensi data operasional sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan pengkodean yang mewakili semua nilai yang valid untuk mengisi atribut dapodik.

Pengelolaan Data Referensi 

Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi
keabsahannya meliputi:
  • Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;
  • Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;
  • Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan.
  • Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh PDSPK.
Silahkan lebih lengkapnya bisa donwload di link dibawah ini :

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel