Mekanismen Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) Tahun 2018
PENDATAAN CAPESUN 2017/2018
Pengelola Pendataan UN
- Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
- Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
- Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
- Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
- Sumber data CAPESUN
- Sekolah dari Dapodikdasmen
- Madrasah dari EMIS
- SKB/PKBM (Prg Paket) dari Dapodikmas
- PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS
PENDATAAN CAPESUN 2017/2018
- Seluruh data sudah dilakukan Verval (NISN, NPSN) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh PDSPK
- Data CAPESUN dari DAPODIK diunduh melalui laman pdun.data.kemdikbud.go.id oleh setiap satuan pendidikan tidak link antar server (offline)
- Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
- Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, PonPes Salafiyah, dan SMPTK
PENDATAAN CAPESUN 2017/2018
Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui
DAPODIK DIKDASMEN - PDUN.
- Pendataan jenjang MTs, MA,Wustha, Ulya dan PonPes Salafiyah melaluiEMIS.
- Pendataan jenjang Paket B dan Paket C melalui DAPODIKMAS – PDUN.
- PonPes yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan
- Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIKMAS
- PonPes dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
- Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS.
- Biodata peserta UNBK bersumber dari laman pendataan BIOUN.
BIODATA CAPESUN 2017/2018
Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim EMIS/DAPODIK untuk setiap jenjang oleh pengawas satuan pendidikan
- Biodata Capesun jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK menggunakan data dari
- DAPODIKDASMEN/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id)
- Biodata Capesun jenjang Paket A/B/C menggunakan data dari DAPODIKMAS/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id)
- Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, Ula,Wustha, dan Alya menggunakan data EMIS
- Biodata Capesun jenjang SMPTK, SMAK, dan SMTK didata didalam DAPODIKDASMEN
- NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim PDSP
- Perubahan/perbaikan biodata dapat dilakukan di sistim DAPODIK/EMIS sampai DNT diterbitkan
BIODATA CAPESUN 2017/2018
1. Nama siswa,
2. Tempat dan tanggal lahir,
3. Nama orang tua
4. Jenis kelamin (L/P)
5. NIPD (Nomer Induk Peserta Didik)
6. NISN
7. Kelas paralel/Rombel
8. Program studi (IPA/IPS/Bahasa/Keagamaan/ Protestan/Katolik)
9. Kompetensi Keahlian
10.Bahasa Asing (Arab, Jepang, Jerman, Mandarin, Perancis)
11.Nomor peserta UN jenjang sebelumnya
12.Kurikulum
13. Sekolah ID (Dapodik/Emis)
14.NPSN (Dapodik/Emis)
15.Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi)
Data Satuan Pendidikan
Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan
mengidentifikasi berdasarkan jenjang akreditasi;
- Verifikasi data satuan pendidikan baru yang akan mengikuti UN, pindah (pemekaran daerah), perubahan Nomenklatur, tidak beroperasi, dan tutup;
- Menyampaikan usul satuan pendidikan yang baru mengikuti UN ke Penyelenggara UN tingkat pusat, melalui penyelenggara UN tingkat propinsi;
- Melakukan pembaharuan data sekolah peserta UN:
- Akreditasi Satuan Pendidikan
- SMK 4 Tahun dgn SMK Induknya
- Kurikulum 2006 / 2013 yang digunakan (Kelas Akhir)
- Identitas Kepala Sekolah
- Pelaksanaan UNBK
Belum ada Komentar untuk "Mekanismen Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) Tahun 2018"
Posting Komentar