Download POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Final (Terbaru)
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Final - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018 Final. Pada Postingan sebelumnya Admin sudah perna memposting mengenai Artikel POS Akreditasi 2018 Format PDF.
Dan pada artikel ini admin akan merilis kembali POS Akreditasi 2018 Final ( Terbaru ) yang dapat rekan-rekan semua download secara gratis pada link yang sudah kami sediakan, sehingga bapak/ibu tidak akan kesulitan mendownload. POS Pelaksanaan Akreditasi 2018 Final yang admin posting kali ini berformat Pdf, sehingga bisa dengan membuka file tersebut dimana saja, baik dari HP, maupun dari Leptop.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.
Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor.
Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.
Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa
atau pemberitahuan ke lembaga terkait.
Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.
Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.
POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
RASIONAL
BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2018 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAP-S/M setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2017. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2018.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2018 melalui dana APBN adalah: (1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasi 2 tahun atau lebih; dan (3) sekolah/madrasah yang sudah habis masa akreditasi 1 tahun. Selain itu, sekolah/madrasah yang berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) juga menjadi prioritas untuk diakreditasi. Jumlah total sekolah/madrasah sasaran akreditasi dari dana APBN tahun 2018 sebanyak 54.000 sekolah/madrasah.
Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara online, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
TUJUAN
1. Menyosialisasikan penggunaan Sispena-S/M.
2. Sekolah/madrasah mengisi DIA melalui Sispena-S/M.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota, UPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah.
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
- BAP-S/M menyelenggarakan sosialisasi penggunaan Sispena- S/M dengan mengundang Anggota BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA-S/M.
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA-S/M mengikuti Sosialisasi penggunaan Sispena-S/M.
- BAP-S/M menginformasikan kembali daftar sasaran sekolah/madrasah dan kuota sasaran akreditasi tahun berjalan dari sumber APBN (termasuk rincian kuota menurut prioritasnya) kepada Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA-S/M.
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA-S/M selanjutnya menginformasikan sasaran akreditasi kepada Sekolah/Madrasah.
- BAP-S/M melakukan sosialisasi Sispena-S/M kepada sekolah/madrasah sasaran.
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA S/M dapat melakukan sosialisasi tambahan untuk membantu persiapan sekolah/madrasah sasaran akreditasi dalam pengisian DIA dengan biaya APBD masing-masing.
- Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa Sekolah/Madrasah sasaran bisa mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika Sekolah/Madrasah menghadapi masalah.
- Sekolah/Madrasah sasaran mengisi DIA melalui Sispena-S/M.
LANGKAH KEGIATAN
- Ketua BAP-S/M mengundang anggota BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag dan UPA-S/M untuk mengikuti sosialisasi Sispena-S/M.
- BAP-S/M menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
- BAP-S/M menyosialisasikan dan mempraktikkan penggunaan Sispena-S/M.
- BAP-S/M menetapkan jadual tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran.
- Setelah mengikuti sosialisasi Sispena-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag berkoordinasi dengan UPA-S/M menyampaikan informasi dan mempraktikkan penggunaan Sispena-S/M kepada sekolah/madrasah sasaran akreditasi. Kegiatan ini dilakukan di masing-masing daerah.
- Sekolah/madrasah mengunduh perangkat akreditasi dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
- Sekolah/madrasah melakukan pengisian DIA melalui Sispena- S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
WAKTU DAN TEMPAT
- Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAP-S/M dilaksanakan selama 1 (satu) hari di kantor BAP-S/M atau tempat lain yang ditetapkan BAP-S/M. Tempat kegiatan sosialisasi dipilih yang memiliki akses internet agar dapat mensosialisasikan Sispena-S/M secara online.
- Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAP-S/M.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. BAP-S/M
a. Kuota dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
c. Perangkat Akreditasi
2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan UPA-S/M
a. Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
c. Perangkat Akreditasi
3.Sekolah/Madrasah
a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
b. Perangkat Akreditasi
c. Dokumen Pendukung
HASIL
- Tersampaikannya informasi sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun 2018.
- Tersampaikannya informasi tentang pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
- Ditetapkannya batas waktu pengisian DIA oleh sekolah/madrasah
- Terisinya DIA oleh sekolah/madrasah dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh BAP-S/M.
Itu penjelasan singkat mengenai POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Final Terbaru, Rekan-rekan semua bisa Download POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Final PDF pada link di bawah ini :
Belum ada Komentar untuk "Download POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Final (Terbaru)"
Posting Komentar