Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018 ini revisi atas Permendiknas no 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, revisi baru ini cukup banyak mengalami perubahan dari syarat dan pengecualian pada hal-hal tertentu.
Guru dapat menjadi bakalcalon KepalaSekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Penyiapan calon Kepala Sekolah padasatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yanga kan ditugaskan didaerah khusus dilakukan melalui tahap:
a.pengusulan bakal calon KepalaSekolah;
b.seleksi bakal calon Kepala Sekolah;dan
c.Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Download Permendikbud no 6 tahun 2018 revisi baru .pdf
Guru dapat menjadi bakalcalon KepalaSekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat(D-IV)dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- b.memiliki sertifikat pendidik;
- c.bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruangIII/c;
- d.pengalaman mengajar paling sedikit 6(enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajarsekurang kurangnya 3(tiga) tahun di TK/TKLB;
- e.memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik”selama2(dua)tahun terakhir;
- f.memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
- g.sehat jasmani,rohani,dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- h.tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- i.tidak sedang menjadi tersangka ata utidak pernah menjadi terpidana;dan
- j.berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam)tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah;
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Penyiapan calon Kepala Sekolah padasatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yanga kan ditugaskan didaerah khusus dilakukan melalui tahap:
a.pengusulan bakal calon KepalaSekolah;
b.seleksi bakal calon Kepala Sekolah;dan
c.Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Permendikbud No 6 tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Peraturan Menteri ini bisa diunduh untuk selengkapnya pada link yang kami sematkan dibawah ini.Download Permendikbud no 6 tahun 2018 revisi baru .pdf
Belum ada Komentar untuk "Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"
Posting Komentar