Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional SMK/MAK

Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional SMK/MAK - Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SNP SMK/MAK adalah merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.

Permendikbud No. 34/2018 diterbitkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah

kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan
pengguna lulusan, peningkatan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya.

Ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan itu sendiri sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti.

Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 merupakan peraturan menteri baru yang mengatur Standar  Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pasal 2 berdasarkan Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan  (MAK) SNP terdiri atas;
  1. standar kompetensi lulusan, 
  2. standar isi, standar proses pembelajaran, standar 
  3. penilaian pendidikan, standar pendidik dan 
  4. tenaga kependidikan, standar 
  5. sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar
  6. biaya operasi.


Pasal 3 berdasarkan Permendikbud No 34 Tahun 2018 bahwa Pemerintah Daerah, dan masyarakat  penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK  wajib  disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun.

Pasal 4 berdasarkan Permendikbud No 34 Tahun 2018 bahwa Ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar isi pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya, silahkan bapak ibu download file atau berkas Peraturan Menteri Pendidikan dan Keduadayaan (Permendikbud) Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) beserta lampiran melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;

  • Salinan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018.pdf, Unduh
  • Lampiran I Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang SKL SMK/MAK.pdf, Unduh
  • Lampiran II Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang Standar Isi SMK/MAK.pdf, Unduh
  • Lampiran III Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang Standar Proses Pembelajaran SMK/MAK.pdf, Unduh
  • Lampiran IV Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang Standar Penilaian SMK/MAK.pdf, Unduh
  • Lampiran V Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang Standar Pendidik dan Kependidikan SMK/MAK.pdf, Unduh
  • Lampiran VI Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang Sarana dan Prasana SMK/MAK.pdf, Unduh
  • Lampiran VII Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang Sarana Pengelolaan SMK/MAK.pdf, Unduh
  • Lampiran VIII Permendikbud No 34 Tahun 2018 tentang Sarana Biaya Operasi SMK/MAK.pdf, Unduh

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional SMK/MAK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel