Draft Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan PP/22/2013
- Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2013 terkait pengubahan kelima belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Peraturan Pemerintah yang ditandatangani pada 11 April 2013 ini berisi informasi mengenai daftar kenaikan gaji PNS tahun 2013.
- Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013, terdapat daftar gaji PNS golongan I sampai IV.
- Gaji yang paling tinggi yaitu PNS dengan golongan IVe dapat mencapai Rp 5 juta. Sedangkan, PNS untuk golongan Ia atau terendah mencapai Rp 1,32 juta.
- SBY menuliskan dalam peraturan pemerintah tersebut jika kenaikan gaji tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
- Berikut adalah daftar gaji terbaru gaji PNS sesuai PP nomor 22 tahun 2013:
- Golongan Ia :
- Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000
- Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900
- Golongan Ib
- Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800
- Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.096.100
- Golongan Ic
- Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900
- Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800
- Golongan Id
- Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600
- Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200
- Golongan IIa
- Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100
- Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500
- Golongan IIb
- Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900
- Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500
- Golongan IIc
- Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100
- Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000
- Golongan IId
- Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600
- Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000
- Golongan IIIa
- Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900
- Golongan IIIb
- Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800
- Golongan IIIc
- Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100
- Golongan IVd
- Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100
- Golongan IVa
- Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000
- Golongan IVb
- Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400
- Golongan IVc
- Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200
- Golongan IVd
- Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Ro 4.799.000
- Golongan IVe
- Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000
Belum ada Komentar untuk "Draft Kenaikan Gaji PNS Berdasarkan PP/22/2013"
Posting Komentar