PNS Dilarang "Melandau"


TANJUNG - Bupati Tabalong H Rachman Ramsyi lagi-lagi mengingatkan disiplin pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong. Kali ini PNS yang baru diangkat dan disumpah menjadi sasarannya. Mereka diminta agar tidak mengikuti PNS lama yang biasa melandau atau bangun kesiangan, sehingga datang kerja terlambat. Hal itu disampaikannya ketika memberikan sambutan acara sumpah dan janji 226 PNS di Aula Pendopo Bersinar Pembataan Kabupaten Tabalong Rabu (8/5) kemarin. "Saya harapkan PNS yang mayoritas baru ini harus dibiasakan bekerja disiplin dan penuh tanggung-jawab. Jangan ikut-ikutan PNS lama.
Biasanya PNS lama melandau, datang terlambat, bekerja hanya berbicara-bicara saja, lalu pulang," katanya, diatas podium. Dengan begitu, dia pun meminta mereka agar loyal atas semua pekerjaan yang diberikan atasan. Turun tepat waktu, pulang pada waktunya. Jangan pulang ditengah-tengah jam kerja. "Ini harus dicamkan dalam benak masing-masing," tegasnya. Selain membahas persoalan disiplin, pelanggaran aturan juga disebut-sebutkannya. Yaitu, tidak boleh ada yang melakukan penyimpangan. Pasalnya, tidak hanya kejaksaan, tapi kepolisian juga ikut mengawasi. "Jika ada masyarakat meminta pelayanan, jangan sampai diperlambat. Apa lagi diperlambatnya karena minta uang. Uang itu tidak berkah, bisa mendatangkan mudarat. Bisa-bisa saat pulang ada saja masalah. Ban bocor, anak sakit, malah uang yang diterima tidak cukup untuk membayar mudarat itu," sebutnya. Dengan begitu, dia menegaskan, boleh menerima uang dari masyarakat, tapi pelayanan harus baik. Jangan sampai membuat orang tidak ikhlas memberi. Sehingga, uang yang diterima bisa berkah. (ibn/by/ram)
http://www.radarbanjarmasin.co.id/berita/detail/47733/pns-dilarang-melandau.html

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "PNS Dilarang "Melandau""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel