Cara Pengimputan PLT Kepala Sekolah

Mulai tahun pelaajaran 2017/2018 beban kerja Kepala Sekolah Sepenuhnya Untuk Melaksanakan Tugas Managerial, Pengembanagan kewirausahaan dan supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan Kepala Sekolah tidak lagi diwajibkan untuk mengajar baik itu sebagai guru kelas maupun maupun guru mapel, sebagai syarat untuk memenuhi kekurangan 8 jam . 

Jadi Kepala Sekolah yang tidak perlu kawatir lagi untuk mencari kekurangan 8 jam tersebut. 
Karena Kepala Sekolah menurut aturan sudah 24 jam bukan lagi 18 Jam .

Kepala Sekolah tidak lagi di wajibkan untuk mengisi JJM di pembelajaran, dikarenakan Kepala Sekolah tidak wajib mengajar
Boleh Mengajar dengan Catatan Kekurangan Pendidik.


Berikut adalah pengisian JJM Kepala Sekolah di aplikasi Dapodik 2018, berikut penjelasan singkatnya :

1. Login Aplikasi Dapodik
2. Pilih Menu GTK
3. Pilih Guru
4. Pilih Kepala Sekolah
5. Edit Data
6. Pilih kepegawaian ( Pilih jenis kepegawain menjadi Kepala Sekolah).

Berikut adalah Langkah-langkah pengimputan PLT Kepala Sekolah.
  1. Login Aplikasi Dapodik
  2. Di menu Guru Pilih PTK yang ditugaskan menjadi PLT.
  3. Klik edit/ubah dan isi Jenis PTK Menyesesuaikan dengan Bidang Studi Profesinya, setelah itu Simpan.
  4. Pada Menu Tugas Tambahan, klik tambah dan pilih PLT Kepala Sekolah kemudian isikan Nomor SK serta TMT SK tersebut dan klik Simpan.



Jangn lupa bagikan jika postingan bermanfaat, karena sekecil apapun kebaikan yang kita berikan pada orang lain pastinya akan membekas dihati.

Smoga bermanfaat postingan kali ini semoga bermanfaat buat rekan-rekan semua yang membutuhkan.

Salam Satu Data.



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Cara Pengimputan PLT Kepala Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel