Petunjuk Juknis Bantuan Pendataan ATS Tahun 2017


Pendataan Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) merupakan salah satu tugas penting untuk mewujudkan Program Indonesia Pintar yang tepat sasaran dan merata. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (PIP) maupun belum memiliki KIP, yang tergolong miskin/tidak mampu terutama bagi anak yang orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Karta Keluarga Sejahtera (KKS) perlu mendapatkan program pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal maupun nonformal atau mendapat program kursus dan pelatihan.

Dengan berbagai kondisi dan situasi anak sehingga tidak mengikuti program pendidikan dasar maupun kursus keterampilan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan perhatian untuk mendata dan mengajak kembali untuk kembali menempuh pendidikannya sehingga nantinya dapat meningkatkan dan sejajar pendidikannya dengan anak-anak seusianya serta mampu memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan bangsa dan negara.

Untuk memperoleh data sasaran penerima PIP atau Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) usia 6-21 tahun yang dikarenakan tidak melanjutkan atau putus sekolah, perlu dilakukan pendataan dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga pendidikan non formal seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya. Dalam rangka percepatan pendataan, Ditjen PAUD dan Dikmas memberikan bantuan pendanaan pendataan ATS kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam petunjuk teknis bantuan pendataan ATS tahun 2017.

Pada tahun ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, telah mengalokasikan anggaran untuk mendata kembali ATS ini agar data yang terkumpul benar-benar valid dan dapat dijadikan sebagai bahan perencanaan program. Untuk itu pihak yang terkait dalam pendataan ATS diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh agar diperoleh data ATS yang valid.
Silahkan Donwload Panduannya Pada Link Dibawah INI



Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Petunjuk Juknis Bantuan Pendataan ATS Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel