Panduan dan Pedoman PPG Reguler
Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.
PENYELENGGARA PROGRAM STUDI PPG
A. Persyaratan Penyelenggara Program Studi PPG
1. Kelembagaan
Program Studi PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh ijin yang ditetapkan
oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi yang ditetapkan menjadi penyelenggara Studi PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki akreditasi institusi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), diutamakan peringkat Unggul (A), atau minimal Baik Sekali (B);
b. memiliki program studi kependidikan strata satu (S-1) yang terakreditas A untuk program PPG yang akan diselenggarakan, kecuali ditetapkan lain oleh Kemenristekdikti;
c. memiliki kemitraan dengan beberapa sekolah yang terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan sebagai tempat Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang dibuktikan dengan piagam kerjasama;
d. memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola Program Studi PPG;
e. memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program PPL;
f. memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program Pengembangan Akademik Kependidikan; dan
g. memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjaminan mutu internal perguruan tinggi.
SELEKSI CALON MAHASISWA
Seleksi calon mahasiswa adalah tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian proses mencetak guru profesional. Oleh karena itu harus ada suatu pola dan sistem yang handal. Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan memilih calon-calon yang diprediksi setelah melalui Program Studi PPG dapat menjadi guru profesional.
Program Studi PPG dapat diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.
A. Persyaratan Calon Mahasiswa Program Studi PPG Bersubsidi
1. Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari program studi terakreditasi minimal B;
2. Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
3. Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada saat pendaftaran;
4. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
5. Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
6. IPK minimal 3,00;
7. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
8. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
9. Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
11. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
Untuk Lebih jelasnya terkait Alur dan Pedoman PPG, silakahkan Unduh file berupa PDF yang saya sediakan di bawah ini:
Belum ada Komentar untuk "Panduan dan Pedoman PPG Reguler"
Posting Komentar