Pedoman dan Panduan PPG Reguler Tahun 2017


Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

PENYELENGGARA PROGRAM STUDI PPG
A. Persyaratan Penyelenggara Program Studi PPG
1. Kelembagaan

Program Studi PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan dan memperoleh ijin yang ditetapkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Perguruan tinggi yang ditetapkan menjadi penyelenggara Studi PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·      memiliki akreditasi institusi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), diutamakan peringkat Unggul (A), atau minimal Baik Sekali (B);
·   memiliki program studi kependidikan strata satu (S-1) yang terakreditas A untuk program PPG yang akan diselenggarakan, kecuali ditetapkan lain oleh Kemenristekdikti;
·  memiliki kemitraan dengan beberapa sekolah yang terakreditasi minimal B dan memenuhi persyaratan sebagai tempat Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang dibuktikan dengan piagam kerjasama;
·    memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola Program Studi PPG;
·    memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program PPL;
·    memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola program Pengembangan Akademik Kependidikan; dan
·    memiliki badan/lembaga/unit atau sebutan lain yang memiliki tugas pokok dan fungsi penjaminan mutu internal perguruan tinggi.
                         
2. Sumber Daya Manusia
Program Studi PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki sumber daya manusia yang memenuhi persyaratan. Sumber daya manusia tersebut terdiri atas: pengelola program, dosen, dan tenaga kependidikan. Selain sumber daya manusia tersebut, perguruan tinggi harus melibatkan guru pamong dari sekolah mitra, dan tutor di berbagai tempat belajar jika diperlukan.

Pengelola program adalah personil yang bertugas mengelola

  1.   berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan.
  2. berlatar belakang di bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki dan sesuai dengan bidang keilmuan keahlian yang diampu.
  3.  memiliki jabatan fungsional akademik paling rendah Lektor.
  4.  untuk pendidikan produktif kejuruan, dosen dapat berasal dari dunia usaha dan dunia industri dengan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang keahlian yang diajarkan.
  5. memiliki pengalaman kerja yang relevan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

                         
penyelenggaraan Program Studi PPG. Pengelola Program Studi PPG yang ditunjuk oleh perguruan tinggi penyelenggara harus memiliki pengalaman mengelola program studi dan memiliki kompetensi pedagogik dan manajerial. Pengelola Program Studi PPG di perguruan tinggi penyelenggara minimal berjumlah 6 orang, yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang berkualifikasi doktor (S-3) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor, dan 4 (empat) orang berkualifikasi magister (S-2) dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala. Selain 6 orang tersebut, setiap bidang studi PPG yang diselenggarakan harus memiliki minimal 2 orang dosen yang mengurusi bidang studi tersebut yang berasal dari bidang studi jenjang S-1 sejenis.
Dosen berfungsi untuk mengampu Subject Specific Pedagogy (SSP) dengan tugas mengajar atau melakukan pendalaman materi, memfasilitasi kegiatan lokakarya, membimbing penelitian, dan membimbing Praktik Pengalaman Lapangan. Program studi yang menyelenggarakan Program Studi PPG dari perguruan tinggi penyelenggara harus memiliki dosen dengan ketentuan sebagai berikut.
Perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PPG harus memiliki tenaga kependidikan yang terdiri atas tenaga administrasi, laboran, dan pustakawan yang dapat mendukung dan memperlancar pelaksanaan Program Studi PPG. Tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program diploma 3 (tiga) yang dinyatakan sesuai dengan kualifikasi tugas pokok dan fungsinya.
  2. tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.

Jumlah tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan Program Studi PPG dan kondisi perguruan tinggi penyelenggara.
Perguruan tinggi penyelenggara harus memiliki kerjasama dengan sekolah mitra untuk penunjukan guru pamong. Guru pamong bertugas untuk memberikan pendampingan dalam kegiatan lokakarya, penelitian, dan Praktik Pengalaman Lapangan. Guru yang ditunjuk untuk menjadi guru pamong dalam Program Studi PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya sarjana;
  2.  memiliki sertifikat pendidik profesional;
  3.  memiliki jabatan fungsional guru serendah-rendahnya guru madya;
  4. memiliki latar belakang pendidikan yang sama dengan bidang studi/mata pelajaran yang diampu, dan bidang studi/mata pelajaran yang diajarkan oleh mahasiswa yang dibimbing; dan
  5. memiliki nilai UKG sekurang-kurangnya 76.


Selain itu, dalam situasi khusus, dalam penyelenggaraan PPG, dosen dapat didampingi oleh tutor yang berfungsi untuk membantu proses pembelajaran PPG, di peguruan tinggi penyelenggara maupun tempat belajar lainnya, misalnya bengkel, studio, industri, dll.

3. Sarana dan Prasarana
Perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PPG harus memiliki sarana prasarana sebagai berikut.
  1. Ruang perkuliahan beserta peralatan pendukungnya yang khusus diperuntukkan bagi penyeleggaraan Program Studi PPG.
  2. Laboratorium pembelajaran mikro (micro teaching) berserta peralatan pendukungnya yang berfungsi sebagai sarana untuk praktik keterampilan mengajar secara terbatas.
  3. Pusat sumber belajar terintegrasi dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berfungsi sebagai sarana dalam menyusun, mengembangkan, dan menyediakan bahan ajar, bahan uji atau produk pembelajaran lainnya.
  4. Asrama mahasiswa atau sarana lain yang berfungsi untuk mengembangkan kompetensi sosial dan kepribadian serta penguatan jiwa pendidik.
  5. Diutamakan memiliki sekolah laboratorium sebagai sarana penyiapan calon guru profesional dan untuk pengembangan ilmu dan praksis pendidikan.
  6. Sekolah mitra yang berfungsi sebagai tempat pelaksanaan PPL.

B. Mekanisme Penetapan Penyelenggara PPG
Program Studi PPG diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan memiliki ijin yang ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Penetapan penyelenggara Program Studi PPG prajabatan reguler untuk tahun pertama (Tahun 2017) dilakukan dengan penugasan. Penetapan penugasan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Permenristekdikti No. … Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru, dan dituangkan dalam Pedoman Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang diterbitkan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI tahun 2017.
Penetapan Penyelenggara dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
  • Kementerian Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi melakukan seleksi terhadap calon LPTK penyelenggara Program Studi PPG berdasarkan pemenuhan persyaratan, dan menetapkan LPTK penyelenggara yang terpilih.
  • Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyampaikan informasi tentang rencana penetapan perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PPG kepada rektor/penanggung jawab LPTK dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana telah diatur di dalam pedoman ini.
  • Rektor/penanggung jawab LPTK menyampaikan usulan untuk ditetapkan sebagai perguruan tinggi penyelenggara program PPG kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Rincian usulan Program Studi PPG diatur dalam Keputusan Menristekdikti tentang Pedoman Pembukaan Program Studi PPG di LPTK beserta instrumennya.
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi terhadap usulan dari LPTK calon penyelenggara Program PPG.
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan daya tampung Program Studi PPG secara nasional untuk setiap bidang studi PPG di setiap perguruan tinggi penyelenggara.
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menetapkan perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PPG berdasarkan daya tampung yang ditetapkan dan hasil evaluasi usulan LPTK. Ketetapan Kementerian Riset, Tekonologi,dan Pendidikan Tinggi berisi antara lain: a. nama perguruan tinggi penyelenggara Program Studi PPG.b. nama bidang studi PPG yang diselenggarakan oleh setiap perguruan tinggi penyelenggara.c. jumlah mahasiswa setiap bidang studi PPG yang diselenggarakan oleh setiap perguruan tinggi penyelenggara.
                             
C. Organisasi Pengelola Program Studi PPG
  1. Pengelolaan Program Studi PPG berada di tingkat perguruan tinggi di bawah tanggung jawab Rektor.
  2. Pengelolaan Program Studi PPG di tingkat perguruan tinggi dilakukan oleh lembaga/ badan/unit pelaksana atau sebutan lain yang dibentuk oleh perguruan tinggi dengan tugas pengelolaan Program Studi PPG di perguruan tinggi yang bersangkutan.
  3. Pengelolaan Program Studi PPG di tingkat perguruan tinggi didukung oleh: a. badan/lembaga/unit pelaksana penjaminan mutu atau sebutan lain yang bertugas untuk melakukan kegiatan penjaminan mutu Program Studi PPG.
  • badan/lembaga/unit pelaksana teknologi informasi dan komunikasi atau sebutan lain yang bertugas untuk mengelola TIK Program Studi PPG.
  •  pengelola asrama dan atau sarana lain.
  • pengelola keuangan.
  • staf/tenaga pendukung.
                         
      4. Pengelolaan bidang studi PPG dilakukan oleh dua orang dosen sebagai koordinator program di bawah tanggung jawab ketua Program Studi PPG.

Rekan-rekan semua bisa donwload panduanya link di bawah ini 


             




Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Pedoman dan Panduan PPG Reguler Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel