INILAH KEBIJAKAN UJIAN NASIOaNAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018 LENGKAP

Rekan-rekan semua kali ini saya akan membagikan tentang PAPARAN  KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018 LENGKAP, Pada Paparan kebijakan UN 2018 ini penting sekali buat sekolah yang akan melaksanakan UN 2018 tersebut, rekan semua bisa download file Kebijakan UN 2018 pada link yang sudah saya sediakan di bawah ini :

KERANGKA PAPARAN
1. Dasar Hukum Pelaksanaan UN
2. Pendidikan Berbasis Standar
a. Standar Pendidikan Nasional
b. Sistem Penilaian berdasarkan UU Sisdiknas
3. Kebijakan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018
a. Umum
b. Teknis
Kebijakan UN untuk Pendidikan Kesetaraan
Hasil UN berfungsi untuk penyetaraan.
› Mapel yang diujikan dalam UN Pendidikan Kesetaraan:
– 7 Mapel untuk Paket C
– 6 Mapel untuk Paket B
› Tidak ada USBN untuk Pendidikan Kesetaraan.
› Peserta didik dari pendidikan kesetaraan dapat mengikuti UN di satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan nonformal yang terakreditasi.


Kebijakan UN untuk Pendidikan Kesetaraan (lanjutan)
Pendaftaran peserta UN dilakukan secara terintegrasi melalui DAPODIKMAS.
› Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan BUKAN lagi Dinas Pendidikan tetapi satuan pendidikan.
› Moda pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan mengutakan UNBK dari UNKP.
› Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk Dalam Negeri dan Sabtu – Minggu untuk Luar Negeri.
› Ada UN susulan dan UN Perbaikan.

Peserta UN Penyandang Disabilitas
  1. Peserta UN tunanetra dapat memperoleh naskah soal UN dalam huruf Braile; atau
  2. Peserta UN tunanetra dapat mengerjakan soal UN dengan pendamping pembaca soal terlatih yang telah mendapat persetujuan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan; atau
  3. Peserta UN tunarungu akan mendapat naskah soal tertulis sebagai pengganti soal Listening Comprehension (LC) untuk Bahasa Inggris; atau
  4. Peserta UN tunadaksa mendapat bantuan dari pendampingnya yang telah mendapat persetujuan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.


Ketentuan PP dan Permendikbud Tentang Penilaian

Penilaian pendidikan terdiri atas:
› Penilaian oleh Pendidik;
› Penilaian oleh Satuan Pendidikan, untuk menilai pencapaian SKL seluruh mata pelajaran  USBN dan US,  serta
› Penilaian oleh Pemerintah, untuk menilai pencapaian SKL
mata pelajaran tertentu  UN

ASPEK PENILAIAN DALAM PENDIDIKAN

Aspek-aspek penilaian dalam pendidikan menurut Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar
Penilaian:
1. Sikap  dinilai oleh PENDIDIK dengan PENGAMATAN dan teknik lain yang relevan serta memungkinkan.
2. Pengetahuan; dan
3. Keterampilan, dinilai dengan  Tes Praktik, Proyek, dan
Produk.
CATATAN: No. 2 dan 3 dapat dinilai dalam USBN, US dan
UN




Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "INILAH KEBIJAKAN UJIAN NASIOaNAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018 LENGKAP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel