Juknis BOS 2018 Pdf Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK

Juknis BOS 2018 Pdf Jenjang SD, SMP, SMA & SMK -  Pada Juknis BOS 2018 yang akan kami bagi, rekan2 semua bisa download secara gratis pada link yang sudah admin sediakan. Juknis BOS 2018 untuk semua jenjang merupakan suatu ketentuan yang perlu di ketahui dalam menentukan ketentuan pembiayaan unutk suatu kegiatan pada satuan pendidikan di indonesia kususnya. 


Draf Juknis BOS 2018 ini  memiliki Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah ( Juknis BOS ) sudah resmi mengalami perubahan setelah dirilisnya Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan no. 26 Tahun 2017 yaitu ( Permendikbud No 26 Tahun 2017) yaitu tentang Perubahan Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.


Dalam Juknis BOS tahun 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, SMA & SMK merupakan tujuan untuk meningkatkan Kualitas atau mutu Pendidikan di indonesia untuk dapat mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan bagi Masyarakat yang memelukan biaya untuk sekolah atau untuk menempuh pendidikan.


Untuk itu perlu rekan2 semua ketahui Pada Juknis BOS 2018 Jenjang SD, SMP, SMA & SMK ini perlu rekan2 semua pelajari dan pahami isinya, Karena pada Juknis Bos 2018 ini merupakan ketentuan pembiayaan untuk di gunakan pada satuan pendidikan, karena biaya ini merupakan anggaran pemerintah yang di sediakan pemerintah untuk keperluan sekolah sesuai peraturan UUD yang berlaku.


Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, SMA & SMK terdapat ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Juknis BOS 2018 tersebut. Pada Panduan Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, SMA & SMK.
Juknis BOS 2018 Pdf Jenjang SD, SMP, SMA & SMK

Tujuan BOS
Tujuan BOS pada Jenjang SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
  1. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
  2. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau 
  3. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
Tujuan BOS pada Jenjang SMA/SMALB/SMK untuk: 
  1. membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia; 
  2. meningkatkan angka partisipasi kasar; 
  3. mengurangi angka putus sekolah; 
  4. mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah; 
  5. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau 
  6. meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.  

Sasaran 
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan. 


SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.  


Waktu Penyaluran 
Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.


Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah  
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. 

Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus: 

  1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  2. melakukan evaluasi setiap tahun;
  3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: 
  • a. RKAS memuat BOS; 
  • b. RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun; 
  • c. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah; 
  • d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. 
E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah 
BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut: 
  1. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan; 
  2. melakukan evaluasi setiap tahun; dan 
  3. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: a. RKJM disusun setiap (empat) tahun; b. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah; c. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS; dan d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya
Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input-nya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Khusus untuk SMA, data jumlah peserta didik yang diperhitungkan dalam alokasi BOS bersumber dari isian data individu peserta didik yang telah dilengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS bagi sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik, yaitu memberikan alokasi BOS minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja. Sekolah yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 (enam puluh) peserta didik sebagai berikut.
a. Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Yang dimaksud dengan sekolah terintegrasi/SMP satap disini adalah SMP yang didirikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menumpang pada lokasi/gedung SD yang sudah ada karena belum layak membangun sekolah secara tersendiri mengingat jumlah peserta didiknya masih sedikit. 

b. SD/SMP SD/SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikut. 
  1. Pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di daerah terdepan, terluar dan sangat tertinggal (disebut 3T) dengan skala satuan daerah yaitu desa. Klasifikasi daerah daerah 3T dari setiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 
  2. Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya. 
  3. Khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, harus sudah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh peserta didik.
Mekanisme pemberian BOS melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai berikut. 
  1. Sekolah Terintegrasi/SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah setempat. 
  2. Tim BOS Kabupaten/Kota memverifikasi SD/SMP yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang ditentukan. 
  3. Tim BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan SD/SMP penerima kebijakan alokasi minimal dan mengusulkannya kepada Tim BOS Provinsi dengan menyertakan daftar sekolah dan jumlah peserta didik berdasarkan Dapodik. 
  4. Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi SD/SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan surat rekomendasi dari Tim BOS Kabupaten/Kota. Tim BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. 
Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. 
a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut: 
  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  2. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; -35- 
  3. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  4. SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan 5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik. 
Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60: 
1) Penerima kebijakan alokasi minimal 
a) SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); 
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan 
c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

A. Penyaluran BOS 
1. Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD 
BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut. 

a. Penyaluran tiap triwulan 
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan 
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun. 

b. Penyaluran tiap semester 
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan 
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun. 

2. Penyaluran BOS ke Sekolah 
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu.
a. Penyaluran Tiap Triwulan 1) Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal 
a) Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun) (1) SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah). (2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). 
(3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). 
(4) SMK BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). 
(5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Sekolah yang memperoleh alokasi minimal harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: 
a. menyampaikan informasi jumlah BOS yang diterima sekolah secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan di papan pengumuman; 
b. mempertanggungjawabkan BOS sesuai jumlah dana yang diterima; dan 
c. membebaskan iuran/pungutan dari orang tua peserta didik. 


Itulah Penjelasan singkat tentang Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, SMA & SMK yang dapat kami bagikan, untuk Juknis BOS 2018 Terbaru Jenjang SD, SMP, SMA & SMK tunggu update selanjutnya dari kami, terima kasih,jangan lupa bagiakan artikel ini jika bermanfaat. terimah kasi.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Juknis BOS 2018 Pdf Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel